Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya),
melainkan dengan suatu (alasan) yang benar[853]. Dan barangsiapa
dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan[854]
kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam
membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. [Q.S. Al
Israa’ (17): 33]
[853].
Lihat no. [518]
[854]. Maksudnya: kekuasaan di sini ialah hal ahli waris yang terbunuh atau
penguasa untuk menuntut kisas atau menerima diat. Lihat no. [111} dan [335].
[518].
Maksudnya yang dibenarkan oleh syara' seperti qishash membunuh orang murtad,
rajam dan sebagainya.
[111]. Qishaash
ialah mengambil pembalasan yang sama. Qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. Bila ahli waris si korban
sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh,
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, maka terhadapnya di dunia
diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
[335]. Diat
ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu
jiwa atau anggota badan.
Tadinya
tulisan ini merupakan tulisan di salah satu kolom di blog aku, namun
dikarenakan diperlukan penjelasan yang panjang, maka aku memindahkan tulisan
yang dimaksud lalu memberikan berbagai penjelasan di dalam posting ini.
Maaf, terdapat pernyataan aku telah aku revisi, berikut revisinya:
Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.. Turut prihatin atas kabar mengenai
kasus yang menimpa adik kecil bernama Angeline. Maaf, Abi dan aku meralat
pernyataan kami menjadi sbb: Menurut Abi intinya bahwa kedua orang tua Angeline
beruntung memiliki gadis cilik yang (jika ia belum baligh) maka ia diselamatkan
oleh Allah. Allah memiliki berbagai macam cara untuk menyelamatkan manusia yang
dipilih-Nya untuk selamat (selamat dari kekafiran, kemusyrikan dan kemunkaran
lainnya –pen.). Aku pun berpendapat bahwa mungkin ini jalan terbaik dari Allah,
daripada Angeline hidup dan besar bukan di dalam iman Islam. Jika Angeline
belum dalam usia baligh, semoga Allah memasukkan ia ke dalam surga-Nya.
Ketika awal mengetahui kabar mengenai kasus Angeline, saat ia
diberitakan hilang, aku berpikir bahwa -Angeline yang kabarnya kerap
mendapatkan siksaan- aku sangat ingin mengganti namanya dengan nama Fatimah
atau Shafiyah, nama para tokoh wanita Muslimah tangguh, yang tegar menghadapi
berbagai ujian bahkan yang berupa kekerasan/siksaan dari kaum kafir. Mengetahui
kabar bahwa Angeline kerap disiksa, saat itu aku sempat berharap, Angeline
kabur dari rumah lalu pergi ke kantor Polisi dan ditolong oleh Polisi atau
bertemu dengan keluarga yang baik hati yang dapat melindungi Angeline dari
berbagai siksaan dan kekerasan yang dilakukan bukan untuk mendidik di jalan
Allah (dalam Islam dibolehkan memukul saat mendidik saat memasuki usia tertentu
tetapi dengan pukulan yang tidak membahayakan), melimpahinya dengan kasih
sayang, sedapat mungkin yang menolongnya Muslim. Maaf, saat itu aku tidak
berpikir mengenai keberadaan orang tua kandung Angeline. Maaf pula saat itu aku
tidak membantu mencari Angeline. Ternyata kemudian diberitakan bahwa Angeline
ditemukan dalam keadaan tewas secara mengenaskan di tempat kediamannya. Sempat
emosi jiwa waktu mendengar berita ini. Astaghfirullah.
Jika kedua orang tua kandung Angeline adalah Muslim, semoga Allah
memberikan kesabaran dan ketabahan serta semoga Allah memberikan ganti yang
terbaik menurut-Nya. Aamiin. Untuk ibu kandung Angeline, apabila ibunya seorang
Muslim, diharapkan dapat berhijab syar’i untuk meraih ridha Allah.
->Aku menghimbau agar kedepannya para ulama dan pemerintah dapat
memberlakukan larangan bagi anak-anak yang lahir dari para orang tua Muslim
(para orang tua yang beragama Islam) diadopsi oleh non Muslim.
-> Aku berpikir dan merasa bahwa sejak awal terdapat berbagai
kejanggalan pada kasus ini. Aku pun berharap sepatutnya Polisi dapat bertindak
lebih sigap dan tanggap untuk berbagai kasus termasuk kasus seperti ini.
Jika Angelline belum memasuki usia baligh maka dimungkinkan hukuman mati
bagi pelaku atau –para- pelaku pembunuh Angeline, apalagi jika pembunuhan
dilakukan dengan terencana dan disertai penganiayaan.
->Masa baligh wanita dalam Islam dimulai pada usia 9 tahun.
Perhitungan usia Angeline WAJIB menggunakan kalender Hijriyah,
penanggalan masehi dikonversi ke penanggalan Hijriyah. Biasanya hitungan umur
antara penanggalan Masehi dan Hijriyah berbeda, umur berdasarkan perhitungan
tahun Hijriyah akan selisih lebih tua satu tahun, hanya perlu dicek KETEPATAN
(AKURASI) khusunya hari, tanggal, dan bulan lahir, apakah Angeline tepat sudah
atau belum memasuki usia baligh.
Hukuman bagi otak pembunuhan sengaja dan pembunuh suruhan*:
Terdapat berbagai pendapat yang berbeda dari para ahli fiqih/fuqaha
terkait dalang pembunuhan dan pembunuh suruhan ini. Aku bukan fuqaha, hanya
mengenai hal ini aku memiliki pendapat sbb:
->Dalang atau otak pembunuhan meskipun tidak langsung melakukan
tindakan menghabisi nyawa orang lain tetapi memerintahkan atau membayar orang
untuk melakukan pembunuhan maka wajib dihukum mati. Hal ini dikarenakan ia
sebagai pangkal kejahatan, membuat orang lain melakukan kejahatan dan membuat
orang lain kehilangan nyawa.
->Pembunuh yang membunuh di bawah tekanan/ancaman bahwa ia atau
anggota keluarga/kerabatnya akan dibunuh/ dianiaya, maka dapat dikenai hukuman
mati. Hal ini dikarenakan dalam Islam tidak boleh merugikan diri sendiri/
keluarga tetapi lebih tidak boleh lagi merugikan orang lain. Sedangkan bagi orang
yang terlibat dalam pembunuhan seperti ikut menguburkan korban pembunuhan
karena berada di bawah tekanan ancaman bahwa ia atau anggota
keluarga/kerabatnya akan dibunuh/dianiaya jika tidak ikut serta dalam
pembunuhan yang diperintahkan, maka ia tidak dikenai hukuman mati, hanya harus
membayar diyat.
->Pembunuh yang membunuh karena dibayar/dijanjikan bayaran berupa
uang ataupun harta benda (pembunuh bayaran), maka pembunuh jenis ini harus
dihukum mati. Sedangkan orang yang terlibat dalam pembunuhan seperti ikut
menguburkan korban pembunuhan karena dijanjikan bayaran tertentu untuk aksi
kejahatannya tsb maka pelaku diharuskan membayar diyat.
Kecuali jika pembunuhnya adalah –para- non Muslim kemudian bersedia
masuk dan memeluk Islam, maka –ia/ mereka- dapat dibebaskan dari segala
tuntutan hukum.
*Dan
diriwayatkan pula dari ‘Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi
Saw. bersabda: "Orang mukmin itu tidak dihukum mati karena membunuh
orang kafir." Ibnu Rusyd, “Bidayatul Mujtahid Jilid 5”,
1995/1416 H, hal. 143.
Setiap Muslim yang membunuh non Muslim, tidak dikenai hukuman mati,
maksimal hanya dikenai hukuman membayar diyat dan membebaskan hamba sahaya atau
untuk Muslim yang tak mampu maka berpuasa selama 2 bulan berturut-turut.
Astaghfirullah, maaf banyak revisi, menurut pendapat aku, kasus ini
cukup pelik. Bikin kepikiran dan sempet bikin susah tidur. Kasus ini membuat
aku musti lebih banyak mempelajari hukum Islam.
Kepelikan kasus ini diantaranya adalah:
Agama
15. Tiap bayi dilahirkan dalam keadaan suci (fitrah-Islami). Ayah dan
ibunya lah kelak yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi (penyembah api
dan berhala). (HR. Al Bukhari) 1100 Hadits Terpilih: Sinar Ajaran Muhammad,
1993/1414 H, hal. 238.
711. Dari Abu Hurairah r.a. katanya: “Rasulullah saw. ditanya orang
perihal anak-anak orang musyrik. Sabda Nabi saw., “Allah Maha Tahu dengan
keadaan mereka.” Terjemah Shahih Bukhari Jilid II, 1992, hal. 96.
Yang menjadi masalah adalah agama aku tidak mengetahu dengan pasti agama
korban. Agama penting diketahui karena iman Islam adalah hal terpenting, puncak
persoalan. Kemudian, agama akan mempengaruhi keputusan hukum terkait adopsi,
usia, waris dan pembayaran diyat yang kesemua hal tsb harus sesuai syariat
Islam.
Berikut asumsi aku mengenai agama korban dalam kasus ini. Jika korban belum
baligh -apakah- dimungkinkan korban dimasukan ke dalam golongan Muslim
sehubungan orang tua kandung korban adalah Muslim. Sedangkan jika korban sudah
baligh, jika orang tua angkat yang telah membesarkan korban adalah Nasrani,
kemungkinan korban dimasukkan ke dalam golongan kafir dzimmi sedangkan jika
orang tua angkat yang telah membesarkan korban beragama Hindu kemungkinan
korban dimasukkan ke dalam golongan musyrik.
Adopsi/ Pengangkatan Anak
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api
neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya
malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa
yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang
diperintahkan. [At Tahrim (66): 6]
Menurut pendapat aku, anak dari orang Muslim sepatutnya tidak diadopsi
oleh non Muslim. Orang tua Muslim sepatutnya tidak membiarkan anaknya diadopsi
oleh non Muslim. Hal ini berdasarkan firman Allah yang tertulis dalam Al
Qur’an surah At Tahrim (66): 6 yang terjemahannya tertulis di atas.
Keterangan Hasan Ayyub dalam buku Etika Islam, 1994, hal. 310, mengenai
surah At Tahrim (66): 6 tsb adalah sebagai berikut:
“Maksud dari ayat tersebut, yaitu suami harus berusaha dengan
sungguh-sungguh supaya dia dan keluarganya terpelihara dan selamat dari neraka,
dengan cara menjauhkan diri dari hal-hal yang mengakibatkan masuk neraka
seperti (kemaksiatan dan kemungkaran). “
Seorang suami sepatutnya memelihara keluarganya dari api neraka dengan
cara menjaga dan menghindarkan keluarganya dari kemaksiatan dan kemungkaran
terlebih dari kekafiran dan kemusyrikan.
Selain berdasarkan ayat Al Qur’an yang terjemah dan keterangannya telah
disebutkan di atas terdapat pula hadits yang menjadi dasar larangan anak dari
orang Muslim diadopsi oleh non Muslim, berikut terjemah haditsnya:
Hasan bin Ali r.a. mengatakan bahwa rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah swt. Akan meminta tanggung jawab setiap orang dari yang
dipimpinnya, apakah dia menjaganya atau menyia-nyiakannya, bahkan seorang suami
pun akan ditanya mengenai keluarganya.” (H.R. Ibn Hibban dalam sahihnya). Etika
Islam, 1994, hal. 308.
Semua hadis berkenaan dengan tanggung jawab seorang laki-laki suami
mengenai yang dipimpinnya terkandung dalam sebuah hadits yang singkat tetapi
padat, yaitu, “Setiap kamu sekalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan
ditanya (diminta tanggung jawab) mengenai yang dipimpinnya ....” (H. R. Imam
Bukhari dan Muslim, serta yang lainnya). Ibid, hal. 309.
Dengan demikian, sedapat mungkin orang tua Muslim tidak membiarkan
anaknya diadopsi oleh non Muslim. Jika pengadopsian anak dari orang tua Muslim
oleh non Muslim terlanjur terjadi dikarenakan ketidaktahuan atau keterpaksaan,
maka baiknya bertaubat dan tidak mengulangi lagi, semoga Allah mengampuni.
Aamiin. Jika anak dari orang tua Muslim yang diadopsi oleh non Muslim masih
hidup, terlebih jika anak belum baligh, sedapat mungkin baiknya anak diambil
kembali oleh orang tua Muslim.
Menurut menteri sosial, Khofifah Indar Parawansa, intinya saat ini
terdapat program BPJS untuk membantu pasangan atau orang tua yang kesulitan
dalam membiayai persalinan. BPJS ini dapat dibuat tepat pada saat dibutuhkan.
Menurut pendapat aku, ini salah satu langkah tepat berupa solusi dari
pemerintah untuk menghindari adopsi semena-mena. Hanya aku menghimbau agar BPJS
dikelola sesuai syariat Islam salah satunya pembayarannya melalui bank
syariah.
Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama
bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak
mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai)
saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu[1199]. Dan tidak ada
dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya)
apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. [Q.S. Al Ahzab (5); 33]
[1199]. Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan
atau seorang yang telah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat
Huzaifah, dipanggil maula Huzaifah.
Kemudian, sesuai syariat Islam salah satunya berdasarkan surah Al Ahzab
(5): 33, anak adopsi/anak angkat sepatutnya tetap menggandeng namanya dengan
nama ayah kandungnya, misalnya: fulan bin fulan atau fulanah binti fulan; atau
tetap menggandeng namanya ibunya jika anak tsb bukan dari pernikahan yg sah
serta tidak diketahui siapa ayahnya, misalnya: fulan binti fulanah atau fulanah
binti fulanah; atau menggandeng nama anak dengan nama orang tua angkat (Muslim)
dengan menggunkan kata maula, misalnya fulan maula fulan atau fulanah maulana
fulan. Jika orang tua kandung dari anak angkat memang diketahui, anak angkat
sebaiknya mengetahui perihal orang tua kandungnya.
Usia
Sebelumnya
telah dijelaskan bahwa perhitungan usia korban WAJIB menggunakan kalender
Hijriyah, hal ini dikarenakan pada zaman Rasulullah saw, mungkin belum ada
converter untuk penanggalan, sedangkan sekarang telah ada converter Masehi ke
Hijriyah maupun sebaliknya. Dengan demikian, ada baiknya jika converter
penanggalan Masehi ke Hijriyah digunakan sehingga dapat tercapai penghitungan
yang akurat atau mendekati akurat agar cenderung kepada sikap adil di jalan
Allah.
Biasanya terdapat perbedaan perhitungan anatara penanggalan Masehi dan
Hijriyah, umur berdasarkan perhitungan tahun Hijriyah akan selisih lebih tua
satu tahun, hanya perlu dicek KETEPATAN (AKURASI) khusunya hari, tanggal, dan
bulan lahir, apakah Angeline tepat sudah atau belum memasuki usia baligh. Sebagai
contoh, aku kutip penjelasan dari majalah MEDIA SAF Vol. 01/ Edisi. 04/2010,
hal. 12:
“Selama
ini kita mengitung usia dengan menggunakan kalender Masehi. Sebagai contoh,
Anti lahir pada tanggal 27 Juli 1973. Pada tahu 2010, usia Anti adalah hasil
pengurangan tahun 2010 dengan tahun 1973, yaitu 37 tahun.
Selanjutnya,
mari kita hitung usia Anti dengan menggunakan kalender hijriyah. Tanggal 27
Juli 1973 dikonversi ke tanggal hijriyah, yaitu 26 Jumadil Akhir 1393. Tahun
2010 sama dengan tahun 1431 Hijriyah. Usia Anti sekarang adalah tahun 1393
dikurangi tahun 1431. Usia Anti sekarang adalah 38 tahun.”
Waris
- Muslim
tidak menerima warisan dari orang kafir, orang kafir tidak menerima
warisan dari orang Muslim
..., sebagaimana yang diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, bahwa Nabi
Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
“Seorang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak
mewarisi orang Muslim.” (Muttafaqun Alaih) Fiqih Wanita: Edisi
Lengkap, 2008, hal 538.
Imam Malik dan fuqaha yang sependapat dengannya berpegangan dengan hadis
yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya dari ‘Amr bin Syu’aib dari
ayahnya dari kakeknya:
Sesungguhnya Nabi Saw. bersabda, “Para pemeluk dua agama tidak saling
mewaris.” Bidayatul Mujtahid Jilid 5, hal. 53
Sesuai syariat Islam, hak waris diberikan atas dasar hubungan pertalian
darah, hubungan perkawinan, hubungan kekeluargaan seperti pertuanan (budak dan
hamba sahaya) dan anak angkat. Anak angkat berhak mendapat hak waris selama
seagama.
Dalam kasus ini, jika korban belum baligh maka korban tidak berhak
mendapat harta waris. Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa, korban yang
jika merupakan anak dari orang tua yang beragama Islam maka jika belum baligh
ia dimasukkan ke dalam golongan Muslim. Dengan demikian, jika orang tua angkat
korban selaku pewaris adalah non Muslim (kafir/ musyrik) maka korban yang
digolongkan ke dalam Muslim tidak berhak menerima harta. Orang Islam tidak
menerima waris dari orang kafir begitu pula sebaliknya. Maka hak waris pewaris
jatuh kepada orang tua angkat korban yang masih hidup dan atau kepada saudara
angkat korban: anak kandung yang masih hidup dari si pewaris. Hal ini pun hanya
berlaku jika orang tua angkat atau saudara angkat korban atau ahli waris
beragama bukan Islam dan TIDAK TERLIBAT PEMBUNUHAN khususnya pembunuhan dalam
upaya mendapatkan harta warisan.
Namun jika korban telah memasuki usia baligh, maka korban berhak
mendapatkan harta warisan. Dikarenakan korban meninggal dunia, seperti yang
telah disebutkan sebelumnya harta warisan jatuh kepada orang tua angkat korban
yang masih hidup dan atau kepada saudara angkat korban, anak kandung dari
pewaris yang masih hidup. Perlu ditekankan kembali, hal tersebut hanya berlaku
jika orang tua angkat atau saudara angkat korban atau ahli waris seagama dengan
pewaris dan TIDAK TERLIBAT PEMBUNUHAN khususnya pembunuhan dalam upaya
mendapatkan harta warisan.
- Pembunuh
tidak mendapatkan warisan
..., Hal itu sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallaallahu Alaihi
wa Sallam:
“Tidak ada bagian warisan sedikitpun bagi pembunuh.” (H.R. An Nasa’i dan
Abu Dawud) Ibid, hal 537.
Sesuai terjemah hadits di atas, diterangkan bahwa pembunuh tidak
menerima warisan sedikit pun.
Dengan demikian, terkait kasus ini, jika korban telah baligh maka
warisan jatuh kepada keluarga angkat korban yang tidak terlibat pembunuhan
terlebih pembunuhan dalam upaya mendapatkan harta warisan.
Sebagai pertimbangan, apabila terdapat kasus pembunuhan, khususnya
pembunuhan dalam upaya mendapatkan harta warisan, yang melibatkan seluruh
anggota keluarga korban selaku pewaris/ ahli waris maka keseluruhan anggota
keluarga korban tidak mendapatkan warisan, warisan jatuh ke tangan saudara atau
kerabat pewaris/ ahli waris yang tidak melakukan pembunuhan khususnya
pembunuhan dalam upaya mendapatkan harta warisan.
Diyat
Jika korban belum baligh sedangkan pelakunya adalah non Muslim, maka
pelaku dijatuhi hukuman mati. Mengenai hal ini harus aku pikirkan lebih lanjut.
Ulama fiqih, dimana anda semua, adakah yang bisa meyelesaikan kasus ini
dengan benar dan adil sesuai syariat Islam?
Setiap non Muslim terkait kasus ini, diharapkan untuk bersedia memeluk
Islam. Semoga Allah mengaruniakan kepada para non Muslim terkait kasus ini dan
para non Muslim hidayah iman Islam. Semoga Allah mengaruniakan kepada setiap
Muslim terkait kasus ini dan kaum Muslimin taufiq dan hidayah untuk bertaqwa.
Aamiin.
Wallahu’alam.
Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan
selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah.
Source: Berbagai media khususnya tv one.
13.06.2015 -> 25 Sya’ban 1436 H
Revisi:
131415.06.2015 -> 262728 Sya’ban 1436 H
192023.06.2015 -> 020307 Ramadhan 1436 H